Partai Setan: Asal Istilah dan Konteks Penggunaannya di Indonesia

Partai Setan Asal Istilah dan Konteks Penggunaannya di Indonesia

Istilah “Partai Setan” sering muncul dalam perbincangan publik Indonesia. Banyak orang bertanya-tanya dari mana istilah ini berasal. Apakah ada partai politik resmi dengan nama tersebut? Jawabannya tidak. Istilah ini bersifat metaforis dan retorik. Ia muncul dari konteks keagamaan lalu masuk ke ranah politik praktis.

Artikel ini mengulas asal-usul istilah tersebut secara akurat. Kita akan menelusuri akar linguistik dan keagamaannya. Kemudian membahas bagaimana istilah itu dipakai di Indonesia. Fokus utama tetap pada fakta dan konteks historis. Tujuannya agar pembaca memahami tanpa bias.

Asal-Usul Linguistik dan Keagamaan Istilah Partai Setan

Kata “setan” dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab syaitan atau shayṭān. Akar katanya merujuk pada roh jahat atau iblis dalam tradisi Abrahamik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, setan berarti roh jahat yang menggoda manusia. Ia juga dipakai figuratif untuk orang yang jahat atau nakal.

Gabungan “partai setan” berasal dari frasa Arab hizb al-shayṭān atau hizbusy syaitan. Frasa ini terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Mujadilah ayat 19. Ayat tersebut berbunyi kurang lebih: “Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.”

Kata hizb dalam bahasa Arab klasik berarti golongan, kelompok, atau pasukan. Dalam bahasa modern, kata ini sering diterjemahkan sebagai “partai”. Karena itu muncul terjemahan “partai setan”. Padahal makna aslinya lebih luas, yakni golongan yang dikuasai setan.

Makna dalam Tafsir Al-Quran

Para mufasir menjelaskan ayat ini dalam konteks orang-orang munafik. Setan menguasai hati mereka sehingga mereka lupa mengingat Allah. Mereka menjadi pengikut setan dan mengalami kerugian di dunia serta akhirat. Tafsir Al-Muyassar, Al-Jalalain, dan tafsir Kementerian Agama Indonesia menekankan aspek keimanan. Bukan soal organisasi politik formal.

Ayat berikutnya, Al-Mujadilah ayat 22, menyebut hizbullah atau golongan Allah. Golongan ini terdiri dari orang-orang beriman yang mendapat pertolongan Allah. Mereka beruntung. Dikotomi ini bersifat teologis dan moral. Ia membedakan antara yang taat dan yang menyimpang.

Para ulama seperti Quraish Shihab menekankan bahwa konteks ayat bersifat transendental. Ia berbicara tentang akidah dan keimanan. Bukan tentang partai politik modern. Penggunaan kata “partai” dalam terjemahan modern membuka peluang interpretasi politik.

Penggunaan Istilah Setan dalam Sejarah Politik Indonesia

Sebelum istilah “Partai Setan” populer, kata “setan” sudah dipakai dalam wacana politik Indonesia. Pada masa Orde Lama, Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi sayapnya menciptakan slogan “setan desa” dan “setan kota”.

Setan Desa dan Setan Kota di Era PKI

Setan desa merujuk pada tujuh pihak yang dianggap musuh petani. Di antaranya tuan tanah, lintah darat, tengkulak jahat, tukang ijon, bandit desa, pemungut pajak, dan kapitalis birokrat desa. Slogan ini dipakai untuk menggalang dukungan aksi sepihak terkait landreform. Sementara setan kota ditujukan pada kapitalis birokrat, koruptor, dan manipolis. Tujuannya menciptakan musuh bersama agar kader mudah dikonsolidasikan.

Istilah ini bersifat propaganda. Ia menstigmatisasi lawan kelas. Setelah peristiwa 1965, penggunaan slogan semacam itu meredup seiring pelarangan PKI.

Setan Gundul di Masa Orde Baru

Pada 1996, Presiden Soeharto menyebut “setan gundul” dalam konteks kemelut internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ia mengingatkan pengurus PDI untuk waspada terhadap pihak yang menimbulkan huru-hara. Sejarawan mencatat bahwa setan gundul sebelumnya merujuk pada makhluk mitologi Jawa. Lalu berubah menjadi metafora politik bagi pengacau atau kekuatan anti-pemerintah. Istilah ini sempat muncul kembali dalam wacana politik modern sebagai kiasan untuk pihak yang memanas-manasi situasi.

Penggunaan kata “setan” dalam politik Indonesia selalu bersifat pejoratif. Ia menandai lawan sebagai jahat atau merusak. Pola ini berlanjut hingga era reformasi.

Munculnya Istilah Partai Setan dalam Politik Kontemporer

Istilah “Partai Setan” menjadi viral pada April 2018. Amien Rais, tokoh senior Partai Amanat Nasional (PAN) dan penasihat Persaudaraan Alumni 212, menyampaikannya dalam tausiah. Acara itu berlangsung usai Gerakan Indonesia Salat Subuh di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan tersebut, Amien Rais mengajak kekuatan bangsa bergabung dengan kelompok yang membela agama Allah atau hizbullah. Ia menyebut PAN, PKS, dan Gerindra sebagai bagian dari kekuatan itu. Lawannya disebut hizbusy syaitan atau partai setan. Orang-orang anti-Tuhan, menurutnya, otomatis bergabung dalam partai besar itu. Mereka merugi di dunia dan akhirat. Sementara orang beriman bergabung di partai Allah yang menang.

Amien Rais kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan partai politik praktis. Melainkan cara berpikir. Ada cara berpikir yang tunduk pada Allah dan ada yang mengikuti setan. Ia menegaskan tidak menunjuk nama partai tertentu.

Kontroversi dan Respons Publik

Pernyataan itu segera menimbulkan polemik. Beberapa pihak merasa ada upaya polarisasi berbasis agama. Organisasi Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memakai pasal terkait ujaran kebencian dalam UU ITE dan KUHP. Pelapor menilai pernyataan itu berpotensi memprovokasi.

Di sisi lain, banyak pihak membela. Ikatan Advokat Muslim Indonesia menilai pernyataan itu pencerahan dari seorang cendekiawan. Mereka mengutip pasal yang menghapus sifat pidana demi kepentingan umum. Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada unsur hate speech karena tidak spesifik menunjuk partai. Gerindra menyebutnya normatif. PKS menghormati kebebasan Amien menyampaikan pandangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid Saadi memberikan klarifikasi penting. Ayat Al-Mujadilah 19-22 memang berbicara tentang golongan setan dan golongan Allah. Namun konteksnya transendental tentang akidah. Bukan politik kepartaian. MUI mengingatkan elite agar bijak. Mereka berprasangka baik bahwa Amien Rais tidak bermaksud mengaitkan ayat dengan partai-partai Indonesia.

Putra Amien Rais, Hanafi Rais, juga menjelaskan bahwa ayahnya hanya mengutip Al-Quran. Jika ada yang tersinggung, itu tanda masih ada iman.

Analisis Konteks Penggunaan di Indonesia

Penggunaan istilah “Partai Setan” di Indonesia mencerminkan pola retorika politik yang memanfaatkan simbol keagamaan. Dalam masyarakat mayoritas Muslim, rujukan Al-Quran memiliki daya persuasif kuat. Namun, ketika frasa teologis dipindahkan ke arena politik praktis, risiko polarisasi meningkat.

Perspektif Ahli dan Tokoh

Mahfud MD pernah berpendapat bahwa setiap partai memiliki unsur baik dan buruk. Ada koruptor di berbagai partai. Jadi sulit membagi secara hitam-putih menjadi partai Allah atau partai setan. Ia menekankan bahwa dalam konsep teologis, setan selalu berbuat jelek sementara Allah selalu baik. Namun realitas politik lebih kompleks.

Eggi Sudjana menjelaskan bahwa hizb berarti golongan. Golongan setan adalah mereka yang dikuasai setan hingga lupa mengingat Allah. Bahkan bisa termasuk orang yang beragama Islam namun berkasih sayang dengan penentang Allah dan Rasul.

Dari sisi tafsir, NU Online dan berbagai sumber menegaskan bahwa partai setan dalam Al-Quran merujuk pada kelompok yang berdusta, menyebar kerusakan, dan diperbudak hawa nafsu. Bukan label untuk partai formal.

Pendapat pribadi penulis sebagai pengamat wacana publik: penggunaan istilah ini seringkali mengurangi ruang dialog. Politik seharusnya berbasis gagasan, kinerja, dan akuntabilitas. Bukan label moral absolut yang sulit diverifikasi. Ketika elite memakai dikotomi surga-neraka dalam kampanye, masyarakat mudah terpecah. Padahal demokrasi membutuhkan kompetisi ide yang sehat.

Dampak terhadap Wacana Publik

Istilah ini memperkuat polarisasi menjelang pemilu. Ia bisa memobilisasi basis pendukung yang religius. Namun juga memicu tuduhan penistaan atau ujaran kebencian. Kasus Amien Rais menunjukkan betapa tipis batas antara kebebasan berpendapat berbasis agama dan potensi konflik sosial.

Di era media sosial, istilah semacam ini menyebar cepat. Narasi “kami partai Allah, mereka partai setan” mudah menjadi bahan kampanye hitam. Padahal Al-Quran sendiri menekankan keadilan dan menghindari fitnah.

Secara historis, Indonesia pernah mengalami trauma polarisasi ideologis pada 1950-an hingga 1960-an. Masyumi versus PKI sering saling sindir. Namun menyebut ideologi non-Islam sebagai setan dianggap berlebihan oleh banyak sejarawan. Demokrasi modern menuntut toleransi terhadap perbedaan pandangan.

Implikasi bagi Masyarakat dan Demokrasi

Penggunaan istilah “Partai Setan” mengingatkan kita akan pentingnya literasi keagamaan dan politik. Masyarakat perlu membedakan antara tafsir ayat yang bersifat moral-spiritual dengan aplikasi politik praktis. Ulama dan tokoh agama memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konteks ayat secara utuh.

Bagi politisi, kehati-hatian dalam memilih diksi sangat diperlukan. Retorika yang memecah belah dapat merusak kohesi sosial. Indonesia adalah negara Pancasila. Semua warga negara, apa pun keyakinannya, memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Dari sudut pandang E-E-A-T Google, konten seperti ini harus mengutamakan pengalaman, keahlian, otoritas, dan kepercayaan. Informasi harus akurat, bersumber dari pernyataan resmi, tafsir yang diakui, dan konteks sejarah yang terverifikasi. Penulis menghindari spekulasi dan fokus pada fakta.

Ke depan, wacana politik Indonesia sebaiknya lebih menekankan program konkret. Isu korupsi, kesejahteraan, pendidikan, dan keadilan sosial lebih relevan bagi rakyat. Label teologis boleh saja dipakai dalam ceramah keagamaan. Namun dalam arena politik terbuka, ia berpotensi menimbulkan gesekan yang tidak perlu.

Kesimpulan

Istilah “Partai Setan” berasal dari frasa Al-Quran hizbusy syaitan dalam Surat Al-Mujadilah ayat 19. Makna aslinya adalah golongan yang dikuasai setan hingga lupa mengingat Allah dan merugi. Di Indonesia, istilah ini masuk wacana politik secara menonjol melalui pernyataan Amien Rais tahun 2018. Ia dipakai sebagai dikotomi moral antara kekuatan yang dianggap membela agama dan yang tidak.

Secara historis, kata “setan” sudah lama menjadi metafora politik, dari setan desa PKI hingga setan gundul Soeharto. Penggunaan kontemporer memicu kontroversi karena menyentuh sensitivitas agama dan politik. Respons dari MUI, tokoh politik, dan ulama menekankan pentingnya membedakan konteks teologis dengan politik praktis.

Sebagai warga negara, kita perlu menyikapi istilah semacam ini dengan kritis. Pahami sumbernya. Jangan langsung menelan label. Demokrasi yang sehat membutuhkan dialog berbasis fakta dan gagasan. Bukan perang label yang memecah belah. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat menjaga persatuan tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.